Inforakyat, Banyuwangi- Peredaran Buku yang di duga pengganti LKS dan sekarang di ganti nama menjadi BBS, Modul, Tema dan lainnya untuk menunjang pembelajaran siswa di lembaga pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, membuat Wali Murid atau Orang Tua siswa resah dan merasa keberatan.
Keberatan orang tua siswa beragam dan sangat beralasan. Pasalnya, dalam pengadaan Buku tersebut, wali murid oleh sekolah di suruh mengeluarkan biaya sendiri atau membeli atau tidak di ambilkan dari perpustakaan yang pengadaan bukunya di biayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mirisnya, menurut pengakuan wali murid dan juga siswa di dalam pendistribusian buku siswa oleh sekolah di arahkan untuk membeli di koperasi sekolah sehingga ada keharusan bagi siswa untuk memiliki.
Padahal di dalam pengadaan buku untuk menunjang kegiatan pembelajaran siswa, sudah di atur dalam Permendikbud nomor 8 Tahun 2016 yang di situ tidak boleh di langgar oleh lembaga Pendidikan. Namun nyatanya peraturan Menteri Tersebut tidak di gubris oleh lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dengan masih adanya buku-buku yang biaya pengadaannya di bebankan kepada wali murid.
Di duga peredaran buku tersebut ada campur tangan oknum Dinas Pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Karena hampir setiap kepala sekolah khususnya Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Banyuwangi ketika Di konfirmasi menyampaikan bahwa pengadan buku pengganti LKS tersebut adalah intruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten, dengan alasan buku yang di beli dengan memakai Dana Bos tidak mencakupi untuk di distribusikan kepada Siswa.
“Adanya sekolah menyuruh siswa membeli buku itu karena intruksi dari Dinas. Gimana kalau sudah intruksi dari Dinas kita ya ikut saja wong kita orang bawah jelas tidak berani melawan. Dan buku yang di beli memakai anggaran Bos tidak mencakupi untuk di pinjamkan kepada semua Siswa. Selain itu, guru pengajar juga mengeluhkan Kalau buku yang dari Bos susah dalam menerangkan kepada siswa karena di dalamnya tidak ada uraiannya,” ucap kepala sekolah serentak.
Sayangnya, saat di konfirmasi melalui WhatsApp ponselnya sabtu (17/10), Kepala Dinas kabupaten Banyuwangi Suratno tidak mengakui dengan apa yang di sampaikan Kepala Sekolah.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno membantah kalau penjualan buku pengganti LKS yang sekarang marak di lembaga Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi ada campur tangan Dinas pendidikan.
“Tidak benar ada instruksi pembelian buku dari dinas pendidikan, kami justru mendorong guru untuk makin berkompenten merancang pembelajaran dengan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Suratno.
Suratno juga Menjelaskan, dari tahun ke tahun sejak Pemerintah menggulirkan Dana BOS dalam Juknis sudah jelas, pembelanjaan buku paket maupun buku penunjang lainya spesifikasi buku sudah ditentukan oleh Kemendikbud dengan prinsip 1 buku untuk 1 Siswa
Suratno menegaskan, bahwa pengadaan buku sekolah sudah diatur dalam Permendikbud no 8 tahun 2016. Dengan adanya aturan itu LKS tidak diperlukan lagi, kalaupun ada latihan soal-soal untuk siswa mestinya dibuat oleh guru sendiri.
“Jadi pengadaan buku semacam LKS jelas tidak sesuai dengan regulasi Pemerintah pusat,” urainya.
Suratno menegaskan pihaknya akan menindak tegas bila mana masih ada sekolah yang melakukan praktek jual beli buku kepada siswa. (Yoga)