Home / Aspirasi / Peredaran Rokok Ilegal Semakin Meresahkan, Mahasiswa Desak Bea Cukai Tindak Tegas Para Pemain

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Meresahkan, Mahasiswa Desak Bea Cukai Tindak Tegas Para Pemain

Inforakyat, Tanjungpinang- Maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terutama di Kota Tanjungpinang dan Batam yang kian tak terbendung semakin meresahkan masyarakat, tak terkecuali Mahasiswa.

Merek-merek seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO terus beredar luas di pasaran meskipun regulasi terkait barang kena cukai telah diterapkan sehingga menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan tersebut, Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), Mahera Sovia Putra mengatakan telah mendesak Bea Cukai Tanjungpinang untuk segera menertibkan ataupun memberantas peredaran rokok ilegal tersebut segera mungkin.

Ia bersama sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Revormasi tersebut menyampaikan desakan ke Bea Cukai tersebut saat audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang yang diterima Ade Novan Sagita Kepala seksi penindakan dan penyidikan, dan Setia Handaya Kepala seksi layanan informasi.

Mahera Sovia Putra mengatakan dalam audensi tersebut pihak Bea Cukai mengakui adanya keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai mengatakan ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Mahera dengan nada lantang di Tanjungpinang.

Dirinya yang sebagai Mahasiswa yang sedang menempuh jenjang perkuliahan itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, rokok tanpa pita cukai tetap beredar tanpa hambatan yang signifikan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Aktivis Revormasi lainnya Abdurahman Alhaz, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Peningkatan jumlah rokok ilegal di Tanjungpinang menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan masih belum optimal,” ujar Abdurahman.

Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Diakhir audensi tersebut, Mahasiswa dan Aktivis mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya agar segera
1. Mengungkap dan Menindak Oknum Terlibat Dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

2. Memperketat Pengawasan Distribusi, Mengoptimalkan pengawasan di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi yang rawan menjadi jalur masuk rokok ilegal.

3. Penegakan Hukum yang Konsisten, Memberlakukan sanksi tegas tanpa kompromi kepada semua pihak yang terlibat, baik produsen, distributor, maupun oknum aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdurahman juga menyatakan, bahwa gerakan-gerakan yang akan timbul dari kalangan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah konkret dari pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kepri.

“Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tegasnya (Red/Joel)

About Redaksi

Check Also

Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan Takjil Kepada Masyarakat, Berharap Berkah Amal Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

Inforakyat, Tanjungpinang- Ditengah kesibukan melaksanakan tugas sebagai pengayom masyarakat dalam melakukan pengamanan dan memberikan pelayanan …