Home / Aspirasi / Permudah Klaim, BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Klaim Digital Di Rumah Sakit

Permudah Klaim, BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Klaim Digital Di Rumah Sakit

Inforakyat, Jakarta- BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Mei 2018 akan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses klaim di tengah arus digital, dimana perkembangan teknologi informasi nyatanya lebih memudahkan berbagai hal termasuk dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Salah satu sasaran strategis organisasi adalah terwujudnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan yang diukur dengan indikator sasaran strategis organisasi yakni tingkat kepuasan fasilitas kesehatan,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Konferensi Pers “Optimalkan Kualitas Layanan di Rumah Sakit Lewat Implementasi Vedika”, Jumat (27/4).

Ia juga menambahkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah mempercepat proses verifikasi. Sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional.

Andayani juga memaparkan bahwa Vedika adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan.

Tujuan dari implementasi Vedika ini adalah meningkatkan kepuasan Peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, meningkatkan kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan dan simplifikasi proses klaim pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL). Selain itu juga sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan.

Andayani mengungkapkan bahwa pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terus meningkat dan membuka peluang besar bagi penduduk untuk memanfaatkan layanan kesehatan Program JKN-KIS. Peningkatan cakupan kepesertaan yang cukup signifikan yang diiringi dengan keterbukaan akses tentu menyebabkan meningkatnya jumlah klaim yang harus segera di verifikasi.

“Keadaan ini menantang BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. Untuk itu kami melucurkan Program Vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,” tambah Ani.

Pada perjalanannya rumah sakit yang telah komitmen mengimplementasikan Vedika terus mengalami pertambahan fasilitas kesehatan setiap bulannya. Dimulai dari implemenyasi di 216 RS pada bulan Oktober 2017, 583 RS di bulan November 2017, 1.236 di bulan Desember 2017, 1.528 RS di bulan Januari 2018, 1.745 RS di bulan Februari, dan 2.275 RS di bulan Maret 2018. Hingga saat ini bahkan telah 2.306 FKRTL yang melaksanakan dan komitmen Vedika. Artinya sebanyak 99.7% FKRTL provider BPJS Kesehatan telah implementasi Vedika.

“Kami mengapresiasi komitmen rumah sakit yang sudah menyambut baik kehadiran Vedika, dan targetnya dalam waktu dekat seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Vedika, sehingga tidak adalagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua rumah sakit sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat,” jelas Andayani.

Sejalan dengan implementasi Vedika, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Rumah Sakit juga berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengaduan rumah sakit melalui penempatan petugas untuk pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) secara on site maupun mobile dengan dukungan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terkoneksi secara online realtime.

“Dengan demikian permintaan informasi dan pengaduan dapat direspon bersama oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan secara cepat, tepat dan terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Sampai dengan 20 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196.272.696 jiwa atau lebih dari 75% dari total penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 22.006 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.380 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 2.631 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotik dan Optik).

Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7%. Khusus Di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) indeks kepuasan mencapai 75,9%, dan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebesar 75,2%. Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi, dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …