Inforakyat, Bintan- Guna mempermudah pelayanan dan pengurusan izin suatu usaha. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan meluncurkan aplikasi perijinan dalam bentuk online.
Aplikasi E-List atau bisa juga klik http://dpmptsptk.bintankab.go.id
atau http://dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html, maka anda akan terhubung dengan berbagai kemudahan pelayanan perijinan baik skala besar maupun skala menengah kebawah.
Beberapa kemudahan pelayanan perijinan usaha bisa ditemukan disini, diantaranya pengurusan Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Apotek, Izin Toko Obat, Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata, Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan Dan Minuman, Tanda Daftar Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan Rekreasi dan lain sebagainya.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, mengatakan bahwa dirinya mengharapkan agar inovasi yang telah dibuat hendaknya dapat dimaksimalkan dengan sebaik mungkin.
“Berbagai inovasi demi kemudahan pelayanan perijinan usaha akan kita lakukan, saat ini kita sudah memiliki pelayanan perijinan on line dan juga pelayanan perijinan mobil keliling,” kata Apri, Senin (19/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu membantu dalam pengurusan perizinan baik yang dibutuhkan oleh individu maupun perusahaan guna melakukan usaha.
“Kita akan membantu proses perijinan setiap usaha dan prioritas kita tidak harus untuk usaha skala besar,” tutupnya.