Inforakyat, Batam- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop antara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Daerah Kepulauan dengan Politeknik Negeri Batam. Jumat (12/5).
Workshop dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Batam tersebut dalam rangka penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dan penerapan program Fraud Control Plan (FCP).
Kajati Kepri dalam kegiatan tersebut didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri merakap sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Kepulauan Riau Dr. Lambok M J Sidabutar, sebagai moderator.
Hadir juga Direktur Politeknik Negeri Batam Uuf Brajawidagda, Wakil Direktur I Ahmad Riyad Firdaus, Wakil Direktur II Bambang Hendrawan, Wakil Direktur III Muhammad Zaenuddin, dan juga dihadiri oleh seluruh Kepala Jurusan, Kepala Program Studi dan Kepala Unit yang berada di Politeknik Negeri Batam.
Acara dibuka langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Batam Uuf Brajawidagda dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Kepri atas kesediannya memberi materi dan pemahaman kepada seluruh peserta Workshop khusunya terhadap pencegahan korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam paparanya, menyampaikan bahwa Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dimana kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Bahwa korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidak jujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap dan tidak bermoral.
“Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia,” ujar Kajati Kepri.
Lebih spesifik Rudi Margono, mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) terutama terhadap pengadaan barang/jasa harus mematuhi dan berpedoman pada peraturan perUndang-undangan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa terlebih khusus di lembaga pendidikan.
“Mari bersama-sama berkomitmen, kita lakukan pencegahan tindak pidana korupsi mulai hari ini dengan diawali dari diri sendiri, keluarga, institusi, dan masyarakat,” ucap Kajati Kepri sembari mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam. (Red)