Home / Aspirasi / Persyaratan Belum Lengkap, Paslon Duo Edi Terancam Gagal Bertarung Di Pilwako Tanjungpinang

Persyaratan Belum Lengkap, Paslon Duo Edi Terancam Gagal Bertarung Di Pilwako Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan Edi Safrani-Edi Susanto terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang 2018 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Jouhari menjelaskan, Paslon tersebut terancam tidak dapat mengikuti Pilwako Tanjungpinang disebabkan syarat tidak lengkap.

Ia mengatakan, pada saat perbaikan selama tiga hari yaitu tanggal 18,19 dan 20 Januari 2018 sampai pukul 00.00 WIB kemarin KPU Tanjungpinang menunggu.

“Kita (KPU) menunggu sampai waktu yang sudah ditentukan tidak juga diantar syaratnya. Malam itu seharusnya sudah diantar, tapi tidak di antar sama sekali,” kata Jauhari, Senin (22/1) di Kantornya.

Memang, kata dia, Paslon tersebut memenuhi syarat-syarat yang lain, namun tidak memenuhi syarat yang seharusnya. Seharusnya syarat dukungan itu dipenuhi dulu baru diverifikasi lagi.

Intinya kata dia, syarat dukungan perseorangan itu harus mempunyai sebanyak 14621 KTP sebagai data pendukung.

“Ketika menyampaikan kepada kita memang lebih dari 15 ribu tetapi itu data kotor belum di sistemsilon,” ucapnya.

Silon itu, lanjutnya, memisahkan antara KTP Elektronik, KTP Siak dan KK. “Nah, sesuai PKPU yang akan di verifikasi itu KTP el dan Suket. Suket itu sebanyak 9029 dari jumlah keseluruhannya, setelah diverifikasi PPS se Kota Tanjungpinang hanya 7221 dasarnya sehingga kurang sebanyak 7400 lagi,” ujarnya.

Sementara, di Pasal 57 PKPU No 3 Tahun 2017 dikatakan bahwa dalam masa perbaikan pasangan Calon harus menyampaikan, mengembalikan ke KPU dua kali lipat. Jadi 7400 X 2=14800 dukungan.

“Untuk penetapan Paslon oleh KPU Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 menadatang,” tambahnya.

Penulis: Amri Sinaga

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …