Inforakyat, Tanjungpinang- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari berjualan di trotoar atau pinggir jalan Pasar Bintan Center (Bincen) menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satpol PP Kota Tanjungpinang menegur para PKL untuk tidak berjualan di sepanjang trotoar.
“Kebijakan pak walikota yang tetap mengizinkan kami berjualan disini sudah sangat tepat meski ada pembatasan waktu. Kami para pedagang disini juga warga beliau yang mencari makan,” kata salah satu pedagang kepada media ini, Jumat (11/4/2025).
Ia pun dengan tegas mengatakan sangat menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan walikota tersebut dan akan benar-benar menaati arahan atau aturan yang dikeluarkan yakni pembatasan waktu berjualan.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang yang harus ditaati oleh para pedagang yakni, setiap hari Senin hingga Jumat pedagang boleh berjualan dari subuh hingga pukul 9.00 WIB dan setiap hari Sabtu dan Minggu dari subuh hingga pukul 10.00 WIB.
Selain harus mematuhi batas waktu berjualan, para pedagang juga harus mematuhi aturan lapak maksimal berukuran 2 meter lebar dan 1,5 meter ke belakang, serta menyisakan ruang trotoar untuk pembeli dan pejalan kaki.
Wajib menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan barang, tempat, atau sampah di lokasi. (Red)