Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan periode 2014-2019 hingga kini masih belum ada titik terang. Pasalnya, Lamen Sarihi Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bintan Periode 2014-2019 yang diberhentikan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 749 Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019, yang menimbang bahwa:
A.berdasarkan surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bintan Nomor 260/PG-Kepri/XI/2015 tanggal 4 November 2015 perihal, SK DPP Partai Golkar.
B.bahwa berdasarkan surat Ketua DPRD Bintan Nomor 170 DPRD-Bintan/088 Tanggal 25 Juni 2016 perihal, penyampaian usulan PAW Ketua DPRD Bintan.
C.bahwa berdasarkan surat Bupati Bintan Nomor 170/PEM/1244 Tanggal 29 Desember 2016 perihal usulan PAW Ketua DPRD Bintan masa jabatan 2014-2019.
D.Bahwa berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor B-1104/Golkar/VI/2017 Tanggal 2 Juni 2017 tentang penegasan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
E.bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana disebutkan dalam huruf a,b,c dan huruf d maka perlu menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019.
F.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d dan e perlu menetapkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau. Memutuskan, meresmikan pemberhentian dengan hormat H.Lamen Sarihi, SH,MH dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2014-2019, disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Pimpinan DPRD Bintan.
Lamen menilai kelalaian yang dilakukan Gubernur dalam proses pemberhentian dirinya.
“Hal itu kita ketahui karena pada hari Selasa (22/8) Pimpinan DPRD Bintan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kantor Gubernur Kepri untuk mempertanyakan terkait surat keputusan tersebut yang dinilai ada dokumen yang tidak sesuai dan oleh staf Biro Hukum kantor Gubernur Kepri mengakui ada kesalahan dan kekeliruan dalam surat tersebut,” kata Lamen dalam siaran perssnya dengan sejumlah awak media, Selasa (22/8) malam.
Akan hal tersebut, Lamen mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah lalai dalam mengambil keputusan. Sebagaimana hasil konsultasi Pimpinan DPRD Bintan ke Biro Hukum Pemprov Kepri yang berangkat dari adanya keraguan tentang surat keputusan tersebut.
“Ini kesalahan dan sangat fatal dan bisa dianggap cacat hukum. Maka dengan adanya kelalaian tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Biro Hukum SK tersebut bisa direvesi sepanjang Lamen Sarihi belum melakukan dan mendaftarkan gugutannya ke pengadilan,” ujarnya Lamen.
Dengan adanya kelalaian tersebut, Lamen melalui kuasa hukumnya telah melakukan dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha setempat. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut, Lamen mengatakan bahwa Gubernur belum bisa melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang saat ini diisi Nesar Ahmad.
“Dengan adanya gugutan ini, Gubernur belum bisa melakukan pelantikan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum yng sah atau incrakh,” ungkapnya.