Inforakyat, Tanjungpinang- Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penemuan bayi di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang.
Wanita tersebut merupakan orang tua bayi tersebut berinisial MR berusia 20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki mengatakan, wanita itu disangkakan dengan pasal 181 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.
“Ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (5/6).
Dharma menyebutkan, karena ancaman dibawah lima tahun, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihaknya, lanjut Dharma, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang.
“Kita akan koordinasi dengan Dinsos, tersangka akan dititipkan kesana,” sebutnya.
Diketahui, penemuan jasad bayi terbungkus kantong plastik gegerkan warga Lorong Madura, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Penemuan jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Ujang saat membersihkan sampah dalam selokan.
Awalnya dia mengira bungkusan kantong plastik hitam hanya sampah biasa, kemudian ia mengangkatnya untuk dibersihkan.
Betapa kagetnya setelah diangkat kantong plastik hitam itu terjatuh kembali dan muncul kaki bayi.
Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga lainnya hingga polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit bayi tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. (Red)