Home / Aspirasi / Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Oleh Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Terus Berproses

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Oleh Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Terus Berproses

Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya terus bergulir.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena kurangnya alat bukti dari penyidik Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan kasus mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan rekannya itu terus diproses di Polres Bintan.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Bintan. Kemungkinan kalau tak besok atau lusa,” kata Alson, Selasa, (19/8).

Menurut dia alasan masih P19 kasus Hasan dan rekannya itu karena adanya alat bukti yang masih kurang yang diminta jaksa. Ia menyebut saat ini alat bukti berupa Surat keterangan tanah (SKT) itu telah didapatkan penyidik Polres Bintan.

“Karena kendala kemarin ada di SKT, surat tersebut berada di BPN Riau. Karena dulu kita satu provinsi, jadi berkasnya di sana,” ujarnya.

Alson merincikan hingga kini berkas perkara tersangka R dan B dalam kasus itu telah 5 kali dikirim ke jaksa dan dikembalikan. Untuk Hasan sendiri, berkas perkaranya sudah 3 kali dikirim ke jaksa dan dikembalikan.

“Kalau berkas 2 tersangka R dan B sudah lima kali bolak balik hingga Mereka dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis. Untuk Hasan ditangguhkan penahanannya. Hasan berkasnya sudah 3 kali kita kirimkan,” ujarnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …