Inforakyat, Tanjungpinang- Lima orang pelaku pemerasan terhadap salah seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kota Tanjungpinang di ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, kelima pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IP, OH, BT, AR dan IH, yang melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang laki-laki berinisial MW (26) sebesar Rp15 juta di salah satu Hotel di kota Tanjungpinang.
“Awalnya pelaku meminta Rp100 juta dan kemudian di sepakati menjadi Rp15 juta. Mereka sudah kita tahan,” kata Dwi, Selasa (16/1) saat Konferensi Pers di Polres Tanjungpinang.
Ia menjelaskan bahwa awalnya salah seorang dari kelima pelaku tersebut menchatting korban untuk bertemu di salah satu Hotel untuk melakukan hubungan intim sesama jenis. Setelah itu keempat tersangka lainnya berpura-pura melakukan pengerebekan.
“Setelah melakukan penggerebekan, kemudian mengancam korban untuk memberikan uang dan apabila tidak di berikan akan dilaporkan ke tempat kerja korban juga kepihak Kepolisian,” bebernya.
Kelima pelaku ini, katanya, berasal dari Tanjung Batu, kabupaten Karimun. Pelaku sengaja datang kesini untuk melakukan aksi tersebut yang di otaki oleh tersangka yang berinisial IP.
Selain itu, lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih, 1 buah KTP, 1 buah SIM dan 2 buah Handphone Android merk Oppo warna putih dan Gold.
“Kelima pelaku tersebut di kenakan pasal 368 KHUP, tentang pemerasan,l dengan ancaman hukum 9 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Amri Sinaga