Inforakyat, Bintan- Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa penanganan kasus pemalsuan surat lahan yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan tetap berlanjut dan sedang dalam tahapan pemeriksaan. Hal itu disampaikan Kapolres kepada media dalam gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan dokumen tanah yang telah menetapkan 3 orang tersangka, Minggu (5/5).
AKBP Riky Ismoyo juga menegaskan bahwa pengungkapan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo yang terjadi di Kabupaten Bintan tersebut sudah berjalan secara bertahap.
“Intinya Polres Bintan tetap secara On the track terus melakukan penuntasan kasus pemalsuan surat ini,” tegasnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo juga menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara tertulis kepada Mendagri dalam menindak lanjuti perihal kasus hukum yang menjerat Hasan ini.
“Kami sudah kirimkan surat sejak tanggal 3 Mei 2024 kepada Mendagri melalui Polda Kepri. Dan terhitung 30 hari sejak surat di terima Kemendagri kami menunggu balasan suratnya. Dan apa bila dalam waktu 30 hari tidak ada balasan maka Polres Bintan akan melakukan penindakan langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (Red)