Home / Aspirasi / Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Kepada Tersangka Hasan

Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Kepada Tersangka Hasan

Inforakyat, Bintan- Proses lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang menyeret mantan Pj Walikota Tanjungpinang Terus berjalan. Terbaru Polres Bintan diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada Senin (3/6) lalu.

Pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo.

Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Massyamsu Alson menyebutkan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah mengirim surat panggilan tersebut kepada tersangka Hasan, pada Senin (3/6).

“Surat itu berisikan untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (7/6) nanti,” katanya.

Saat ditanya, apakah setelah pemeriksaan itu tersangka akan ditahan oleh Penyidik Polres Bintan seperti tersangka MR dan B sebelumnya. Riky enggan memberikan keterangan secara detail.

“Nanti, dilihat perkembangan dan pertimbangan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” ujarnya, Rabu (5/6).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu diperiksa sebagai mantan Camat Bintan Timur antara tahun 2012 hingga 2016.

“Ada peran tersangka H dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang ada di area Jalan Lintas Timur, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop,” tutupnya.

Selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop berinisial MR, dan juru ukur lahan berinisial B. Keduanya, telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …