Inforakyat, Natuna- Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di dampingi Kasupsipenmas Sihumas Aipda David Arviad dan Kanit III unit Reskrim Aipda Teddy Saputra melaksanakan Press Release di Mapolres Natuna pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadahan, Selasa (14/2).
Pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadah ini dapat terungkap dengan cepat dikarenakan tersangka WJ sebagai penadah atau pembeli hasil barang curian menjual Barang bukti sepeda motor tersebut di Facebook Jual Beli Natuna.
Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH menjelaskan untuk penggelapan tersangka dengan inisial UI, umur 23 Tahun dan tidak bekerja dengan modus tersangka merental motor. Sedangkan tersangka penadah dengan inisial WJ, umur 26 Tahun pekerjaan swasta. WJ membeli sepeda motor merk Honda Scopy BP 2717 ND dari tersangka UI dengan harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pada pukul 17.00 Wib pelapor di datangi tersangka inisial UI untuk merental sepeda motor honda scopy berwarna biru silver dengan no pol BP 2717 ND, setelah beberapa hari berjalan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan pelapor melihat ada di media sosial facebook Forum Jual Beli Natuna.
Sat Reskrim Polres Natuna bersama Pemilik sepeda motor Bapak Hermansyah menghubungi penjual dan berpura-pura membeli. setelah berjumpa dan dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut benar milik korban Bapak Hermansyah.
Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka UI, tersangka berada di Pulau Laut dan akan menuju pelabuhan teluk buton Kec. Bunguran Utara Kab. Natuna
Setelah sampai di Pelabuhan Teluk Buton Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 unit sepeda motor scopy berwarna biru silver dengan BP 2717 ND, 1 Lembar STNK sepeda motor scopy dengan BP 2717 ND dan 1 (satu) Buah KTP,” ujar Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara.
Akibat dari perbuatannya, tersangka penggelapan inisial UI dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana dan untuk tersangka penadah inisial WJ dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Hukuman 4 (Empat) tahun. (Rilis/Rid)