Inforakyat, Jakarta- Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Panglima Kodam (Pangdam), Komandan Korem (Danrem), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Komandan Kodim (Dandim) dan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) se Indonesia mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo didalam forum Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto hadir dalam acara yang berlangsung tertutup didalam istana kepresidenan ini ditemani oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Nilwan.
Usai rapat mendengarkan arahan Presiden, kepada wartawan Isdianto mengatakan jika dalam kesempatan ini seluruh kepala Daerah dihimbau oleh Presiden untuk menjaga daerahnya masing-masing dari aksi pembakaran hutan.
“Jangan ada lagi kebakaran hutan. Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. Masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada,” kata Isdianto mengulangi arahan Presiden Jokowi, Selasa (6/8).
Isdianto melanjutkan, masyarakat dimanapun keberadaannya harus lebih waspada. Para petugas juga harus rajin turun ke bawah dan lahan-lahan yang dianggap rawan harus dijaga agar jangan sampai terjadi kebajaran hutan.
“Jika mendapati api sekecil apapun, segera matikan. Itu lah arahan Presiden tadi,” kata Isdianto lagi.
Adik mendiang H. Muhammad Sani ini melanjutkan jika kebakaran/pembakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkan merusak kehidupan.
Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Dan salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.
Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Isdianto adalah UU nomor 41 tahun 1999 tentang Hutan. Yang menyebutkan dalam pasal 50 ayat 3 huruf d ‘setiap orang dilarang membakar hutan’. Dan dilanjutkan dengan pasal 78 ayat 3 yang berbunyi ‘ barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan di pasal 78 ayat 4 disebutkan ‘barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Alhamdulillah di Kepulauan Riau jarang sekali terjadi pembakaran hutan yang hingga berdampak luas. Kalaupun ada hanya dalam skala kecil dan bisa segera diatasi. Dan dengan arahan Preaiden ini tentu kita selaku Pemerintah Daerah akan lebih berjaga-jaga lagi. Kita jaga hutan untuk generasi yang akan datang,” ujar Isdianto. (Red)