Inforakyat, Jakarta- Presiden Joko Widodo melarang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.
“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3).
“Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown,” sambung Jokowi.
Jokowi menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah.
“Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jokowi.
Tak hanya soal lockdown, Jokowi juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat.
Namun, ia tak merinci lebih jauh kebijakan besar yang dimaksud.
“Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19,” kata Presiden.
Sebagaimana diketahui, sejumlah negara memutuskan untuk melakukan lockdown dalam mengatasi penyebaran virus corona yang semakin luas. Negara yang melakukan lockdown itu antara lain Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia. (Red)