Inforakyat, Batam- Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Gedung BPK RI di Batam pada Kamis (28/3).
Penyerahan LKPD Tahun 2018 dilakukan langsung oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, dan diterima oleh Perwakilan Kepala BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau, Azhar, Turut mendampingi Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, Kepala BPKAD Darmanto, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang Indriati.
Pada kesempatan itu, Azhar mewakili Kepala BPK RI Kepri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.
Lebih jauh disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk dapat terus menerus meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyusunannya secara baik.
“Laporan ini akan kami periksa 60 hari setelah laporan ini kami terima, semoga kami dapat menyelesaikannya dengan segera dan kami menargetkan 57 hari kerja akan kami sampaikan hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Azhar.
Usai mendengar arahan, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, mengucapkan terima kasih atas dukungan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam rangka pengelolaan laporan keuangan Kota Tanjungpinang yang semakin akuntabel.
Rahma juga mengutarakan bahwa Pemko Tanjungpinang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Wakil Walikota kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Penyerahan LKPD juga diikuti dengan penyerahan Laporan Hasil Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dan beberapa dokumen pendukung lainnya. (Cr-1)