Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma menegaskan bahwa sejak berniat maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah mengikuti seluruh prosedur keluar dari anggota PDIP Tanjungpinang.
Hal itu dibuktikan, dengan satu hari sebelum mendeklarasikan maju dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Minggu 7 Januari lalu. Rahma menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekretariat DPC PDIP Tanjungpinang di Batu 9, Tanjungpinang.
Dituturkannya, waktu itu surat pengunduran dirinya di terima penjaga Kantor DPC PDIP Tanjungpinang Untung atas rekomendasi langsung dari Ketua DPC Tanjungpinang, Sukandar.
“Kami antarkan surat pengunduran diri ke Sekretariat PDIP itu sudah melalui komunikasi ke Pak Sukandar, jadi kalau dinilai tidak sesuai SOP serta tak diketahui kader lainnya rasanya kurang tepat yang disampaikan Pak Syahrial tersebut,” ujar M Agung Wiradharma yang juga menjadi tim advokasi Sabar (Syahrul-Rahma bersama rakyat) didampingi Rahma di rumahnya, Senin (30/4).
Agung menceritakan, dari hasil komunikasi awal, Rahma mengira Sukandar akan berada di Kantor Sekretariat DPC PDIP Tanjungpinang, siang itu. Ternyata kantor saat itu tertutup. Kemudian Rahma datang ke Batu 5 Atas, tempat kediaman Sukandar, namun juga tidak ada ditempat.
“Waktu itu pengantaran surat pengunduran diri Rahma juga disaksikan teman-teman wartawan,” terangnya.
Alasan yang diberikan Sukandar tidak berada di rumah karena sedang berobat. Kemudian Agung berkomunikasi melalui via ponselnya agar diberikan petunjuk kapan dan dimana surat pengunduran diri Rahma tersebut bisa diantar.
“Jadi Pak Sukandar yang mengarahkan kami kembali ke sekretariat dan diminta menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Pak Untung, jadi kalau tanpa pengetahuan DPC itu keliru,” tuturnya.
“Kalau tidak ada arahan seperti itu, kami tidak akan punya tanda terimanya. Pembicaraan dengan Pak Sukandar juga saya ada rekamannya,” papar Agung menambahkan.
Kemudian, setelah KPU Tanjungpinang menetapkan Syahrul dan Rahma sebagai Pasangan Calon (Paslon) tanggal 12 Februari, sehari kemudian Rahma menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekwan DPRD Tanjungpinang.
Hari itu, kedatangan Rahma dan tim kuasa hukum diterima Kabid Umum Sekwan DPRD Tanjungpinang, Yuswaddinata dan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga serta ada surat tanda bukti terimanya juga.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno yang merupakan kader PDIP, dengan jelas sudah tahu terkait pengunduran diri Rahma dari DPRD. Dibuktikan dengan adanya surat tanggapan pemberhentian Rahma tersebut dari Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza yang ditandatangi Suparno.
Bahkan, surat pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang juga diserahkan ke DPC PDIP Tanjungpinang.
Dituturkannya, PDIP yang hingga kini belum mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian tersebut, meski Rahma sudah memberikan surat pengunduran diri sejak 7 Januari.
Menurut Agung, ketika ada kader yang memberikan surat pengunduran diri, harusnya partai terkait yang memproses PAW nya. Ini menjadi kewenangan partai.
Agung yang juga merupakan Ketua Peradi Tanjungpinang tersebut, menilai tak perlu menyampaikan apa alasan PDIP belum mengeluarkan rekomendasi itu, karena yakin masyarakat bisa menilai. (Red)