Home / Hukum / Ratusan Toko di Tanjunguban Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Warsik Tegaskan Akan Serahkan Ke Kejaksaan

Ratusan Toko di Tanjunguban Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Warsik Tegaskan Akan Serahkan Ke Kejaksaan

Inforakyat, Bintan- Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 9 September 2017 telah melakukan sosialisasi turun kelapangan dan ke Toko-Toko yang ada di Tanjung Uban. Sebanyak 15 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan menyisiri semua tokoh yang ada dengan membawa brosur serta surat pemberitahuan pertama untuk memberikan sosialisasi pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik Tokoh serta karyawan yang bekerja di Toko tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program wajib yang harus diikuti oleh pemberi kerja dan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang pengenaan sanksi Administrasi.

“Kami sebagai Badan Penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan baik kepada peserta maupun calon peserta dan memastikan program-program kami sampai kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” kata Jefri Iswanto, Selasa (10/10).

Dari penyisiran tersebut, diketahui ratusan Toko yang ada di kawasan Tanjung Uban dipastikan belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat pemberitahuan pertama dan surat pemberitahuan kedua dan hal ini juga bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Menurut Jefri sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD). Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengawal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013.

“Untuk mengawal hal ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki petugas pemeriksa (Wasrik) yang melakukan koordinasi kepada dinas tenaga kerja dan Kejaksaan,” ungkapnya.

“Kami berharap bagi semua bidang usaha baik Toko, Perusahaan CV/PT, Yayasan, sekolah dan lainnya dapat segera mendaftarakan dirinya dan tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” tambahnya.

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …