Home / Aspirasi / Riono Minta Pengusaha THM Patuhi Surat Edaran Pemko Tanjungpinang

Riono Minta Pengusaha THM Patuhi Surat Edaran Pemko Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Adanya beberapa pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang terkesan lebih mementingkan pelanggan daripada Surat Edaran (SE) Walikota terkait pengaturan jam operasional THM selama Bulan Ramadhan. Seperti Clasix KTV dan Pub yang buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari beberapa hari lalu cukup membuat gerah Pemko Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan para pemilik THM di Kota Tanjungpinang untuk mematuhi SE yang telah dikeluarkan.

“Sekarang mengacu kepada aturan yang sudah dibuat aja lah. Kalau masih ada yang melanggar SE tersebut kasih peringatan, teguran bukan malah dikasi disfensasi. Kalau dikasih disfensasi bikin perubahan surat, kan gitu,” tegasnya. Rabu (30/5).

Ia mengakui terkait permasalah Clasix KTV dan Pub tersebut dirinya belum menerima laporan dari dinas terkait yang memegang tugas yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

“Belum ada laporan ke kita. Dan, kalau yang begitu-begitu manalah kita tahu kalau gak dilaporkan,” ucapnya.

Biar lebih jelas, kata Dia, koordinasikan dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Koordinasikan dengan Satpol PP lah. Aku mana lah tahu kalau tidak dilaporkan. Yang jelas terkait permasalahan Clasix hingga saat ini belum ada laporan ke kita,” ucap lagi.

Ia menambahkan, selain THM seperti Gelandang Permainan (Gelper) dan lainnya agar tetap mengacu kepada aturan yang sudah dibuat.

“Kalau kita, ya ikutilah barang yang sudah diteken. Apa pula barang sudah diteken jadi di pijak-pijak. Harus disesuaikan ke surat edaran itu dan gak bisa ditawar-tawar lah,” tutupnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …