Inforakyat, Tanjungpinang- Tindaklanjuti temuan beredarnya rokok ilegal di Tanjungpinang, Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang akan memanggil BUMD Tanjungpinang dan Bea Cukai. Bukti temuan adanya praktek jual beli rokok tanpa cukai (ilegal) yang diperjualbelikan secara bebas di pasar KAU Tanjungpinang didapat saat dewan melakukan sidak Pasar pada Senin (27/2) lalu.
“Kami sudah rapatkan dengan Wakil Ketua Pimpinan 2 DPRD Tanjungpinang, bapak Ahmad Dani dan kami memang mau menindak lanjuti segera temuan rokok ilegal ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty, Rabu (1/3).
Menurut Mimi, tindaklanjut hasil temuan tersebut sangat diperlukan mengingat rokok yang diperjual belikan itu dilarang beredar diluar wilayah yang masuk FTZ.
“Komisi II akan menjadwalkan terlebih dahulu untuk pertemuan nanti. Besok kami jadwalkan dahululah, sebelum memanggil BUMD lagi untuk rapat dengar pendapat, begitu juga dengan instansi terkait seperti Bea Cukai. Insyaallah Minggu depan habis Musrembang Kota,” ucap Mimi Betty.
Sebagai laporan bukti adanya praktek jual beli rokok ilegal, Mimi Betty juga menyita beberapa jenis sampel rokok ilegal tanpa cukai.
“Kita ambil satu sampel tiap merek rokok ilegal, sebagai barang bukti untuk kita sampaikan ke unsur pimpinan,” kata Mimi.
Sebelumnya, saat sidak pasar KUD Tanjungpinang beberapa hari lalu, Komisi II sempat adu argumen dengan pedagang rokok ilegal. Pedagang ngotot bahwa ia telah mendapat izin dari pihak tertentu untuk berjualan di tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi lapak penjual sayuran.
“Kami sudah diberi izin untuk jualan disini. Baru satu bulan,” kata pedagang rokok ilegal tanpa mau menyebutkan namanya.
Penulis: Sunarto Butarbutar