Inforakyat, Tanjungpinang- Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kepri Apfrizal Dachlan mengatakan ada beberapa catatan pansus pada pengesahan Perda SOTK yang harus diperhatikan Gubernur sebagai Kepala Daerah.
“Ada beberapa catatan kami, diantaranya yakni Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN. Berdasarkan pandangan fraksi Hanura, pengisian personel tidak boleh berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan kompetensinya,” kata Afrizal pada rapat paripurna pengesahan Perda SOTK Provinsi Kepri, Rabu (2/11).
Afrizal juga mengatakan bahwa pansus telah telah bekerja dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016. “Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui disahkannya ranperda ini menjadi perda,” kata Afrizal.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kepri yang telah merampungkan Perda SOTK dengan melakukan perampingan yang kaya fungsi.
“Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” kata Nurdin.
Nurdin berharap dengan efisiensi ini diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. “Tapi bukan mengurangi fungsi dan kewenangan,” paparnya.
Terakhir, Gubernur berjanji untuk menjalankan pemerintah secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Kepri.