Inforakyat, Tanjungpinang- Desa kini semakin dimanja oleh pemerintah. Jika sebelumnya dana desa disetor dulu ke kas daerah, kini harus langsung disetor ke kas desa. Namun jangan macam-macam, terlambat melakukan pelaporan, dana desa bisa disetop.
“Desa dimanjakan sedikit. Karena uang disetorkan langsung ke kas desa. Hanya mampir saja ke kas daerah, harus segera ditransfer ke kas desa. Itu mulai 2020 ini,” ujar Sardison, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri, Rabu (11/3).
Namun kemudahan tersebut diiringi juga dengan aturan yang semakin ketat. Dimana perangkat desa tidak boleh terlambat melaporkan penggunaan dana desa. Jika terlambat, dana desa beresiko akan dikembalikan ke kas negara.
“Semakin ketat, apalagi ada indikasi kepala desa bermasalah hukum, dana desa bisa disetop. Berat memang,” tambah Sardison.
Namun desa kini diberi keleluasaan untuk menggunakan dana desa. Bila dulu dititik beratkan pada pembangunan infrastruktur, kini dana desa dapat digunakan untuk yang lain.
“Kalau dulu titik berat pada infrastruktur. Sekarang infrastruktur boleh, pemberdayaan masyarakat boleh, pemberdayaan ekonomi boleh, pengembangan wisata, pengembangan ekonomi desa melalui Bumdes boleh,” ungkap Sardison.
Yang terpenting mekanisme perancanaan, administrasi, pelaksanaan pemanfaatan harus tepat. Terkait pemanfaatan dana desa bagi pembangunan infrastruktur, perangkat desa harus memahami infrastruktur apa saja yang menjadi kewenangan desa.
“Jangan sampai desa membangun infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, apalagi kewenangan pusat,” Sardison mengingatkan. (Red)