Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang, Rahma melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan surat edaran tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi.
Surat edaran yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang tersebut Nomor : B/331.1/3/trantib/2023. Dan juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 17 ayat (2)
= “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang berbentuk hiburan dan keramaian serta rumah makan dan sejenisnya, wajib mematuhi aturan jam buka dan jam tutup selama Bulan Ramadhan” dan Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 10 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk menghormati Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M, diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyar, dan game online/
playstation/warnet, ditutup selama 5 (lima) hari, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 2 (dua) hari di awal Ramadhan (30 Sya’ban dan 1 Ramadhan).
b. 1 (satu) malam dipertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur’an/17 Ramadhan) dan, c. 2 (dua) hari pada akhir bulan Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal).
2. Sehubungan dengan ketentuan angka 1 (satu) maka waktu jam
operasional selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Tempat hiburan karaoke, bilyar, game online/playstation/warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
b. Usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainanan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali fasilitas-fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan suci Ramadhan mulai pukul
21.00 WIB s.d 24.00 WIB.
3. Jenis usaha rumah makan atau sejenisnya :
a.Restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti: TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa
bernyanyi dengan mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB dan
b. Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang
menggunakan kain/tirai penutup.
4. Untuk tempat usaha jenis warung/toko/ restoran/ kafe untuk tidak menjual minuman keras/ minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak
selama bulan suci Ramadhan dan setelah Ramadhan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh pelaksanaan bazar Ramadhan dikoordinir oleh Organisasi Perangkat Daerah/ instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dimaksud.
6. Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran surat edaran ini dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor handphone Kadiskominfo Kota Tanjungpinang (085355782818), Kasatpol PP Kota Tanjungpinang (08126192142) dan/atau Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang (085264137798).
7.Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini untuk Pemilik Usaha, Diskotik, Kelab Malam, Pub, Bar, Karaoke. Kemudian Bilyar, Game Online, Playstation,
Warnet. Panti Pijat, Spa, Pijat Refleksi, Pijat Tunanetra. Selanjutnya tempat Permainan Ketangkasan atau Gelper
5. Pujasera, Restoran, Kedai, Kantin, Warung Makan, kafe, Kedai Kopi dan Hotel. (Advetorial)