Home / Advertorial / Satpol PP Kota Tanjungpinang Sosialisasikan Pengawasan dan Penertiban Pematangan Lahan

Satpol PP Kota Tanjungpinang Sosialisasikan Pengawasan dan Penertiban Pematangan Lahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Menyikapi makin maraknya kegiatan pematangan lahan atau penimbunan di wilayah Kota Tanjungpinang pada awal tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang meningkatkan giat sosialisasi pengawasan dan penertiban di lapangan kepada masyarakat.

Sasaran sosialisasi tersebut dilakukan terutama pada para pelaku pematangan/penimbun lahan Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2018 perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 pada pasal 4 disebutkan bahwa ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yang meliputi: Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Jalur Hijau, Taman Kota, dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, dan Pinggir Pantai, Tertib Lingkungan, Tertib Berjualan/Tertib Usaha, Tertib Bangunan;
Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; dan Tertib Kependudukan.

Berkenaan dengan tertib lingkungan ini maka diharapkan kepada para pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya yang melakukan penimbunan atau penyiapan lahan agar dapat menjaga lingkungan, mentaati aturan yang ada sebelum melakukan aktivitas kegiatan diharapkan selalu berkoordinasi dengan dinas intansi terkait seperti RT/RW, Kelurahan, DLH DPU, PTSP dan lain sebagainya.

Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang saat melakukan peninjauan dan sosialisasi di lokasi pematangan lahan

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang Yusri Sabarudin mengatakan tujuan sosialisasi tersebut dilakukan yakni,

1.Masyarakat/pelaku usaha tersebut memahami akan dampak kegiatan yg dilakukan yang tanpa izin akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.

2.Memahami aturan, proses dan mekanisme perizinan, sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan.

3.Menciptakan rasa aman dan tertib dalam masyarakat.

“Karena bila proses perizinannya dilakukan maka hal yang didapatkan adalah, adanya kepastian hukum terhadap pelaku usahanya, sehingga masyarakat tidak akan resah terhadap aktivitas timbunan Karena dampak polusi debu, kotoran tanah di jalan dan mobilitas kendaraan di jalan akan ter lproses sesuai prosedur perizinan, serta adanya kontribusi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak timbunnya,” ungkap Yusri Sabarudin, Kamis (16/3).

Berdasarkan Temuan dilapangan dan laporan warga masyarakat, kegiatan pematangan lahan/timbun yang tanpa memiliki dokumen perizinan sepanjang bulan Januari sampai dengan Maret 2023 ada 8 kegiatan penimbunan, diantaranya di Daerah Jalan Kepodang, Sukarno Hatta, Batu Naga Dompak, Jalan Cendrawasih, Jalan puskesmas dan lain-lain.

Yusri juga menyampaikan bahwa para pelaku pelanggar Perda tersebut  di panggil ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan.Sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.

“Maka bagi para pihak yang melakukan pelanggaran perda/perkada dilakukan upaya pemanggilan yang bersangkutan untuk di mintai keterangan, dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan tegas, terukur, pemberhentian kegiatan hingga proses hukum baik secara administrasi maupun tindak pidana ringan selanjutnya apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran/peringatan tersebut maka akan dilakukan tindak pidana ringan sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Yusri.

Kemudian terkait banyaknya keluhan masyarakat/pelaku usaha menyangkut proses Izin penyiapan lahan/timbun, yang saat ini, Yusri mengatakan ada sebagian masyarakat yang belum mengerti tentang proses Izin penyiapan lahan, sesuai dengan Permen DLH nomor 4 tahun 2021 tentang penyiapan lahan.

“Maka pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan hidup melakukan rapat pembahasan bersama beberapa OPD termasuk Satpol PP untuk membuat/menyiapkan regulasi terkait izin timbun/ pematangan lahan . Karena perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin timbun sudah tak relevan lagi dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, perda tersebut sedang di revisi dan dibuatkan juklak dan juknisnya, mekanisme maupun alur dan persyaratannya, waktu penyelesaiannya maupun SOP (standar operasional prosedur) pelayanannya akan dituangkan melalui Perwako yang baru.

“Untuk itu dbutuhkan kerjasama dari semua pihak dan kesabaran dari masyarakat agar menghentikan kegiatannya sebelum proses perizinannya dilakukan. Semoga dengan adanya regulasi yang baru nantinya akan memberikan kejelasan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izInnya,” ungkap Yusri. (Advetorial)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …