Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Drs. Abdul Kadir Ibrahim MT mengatakan sejak ditunjuk mengemban amanah menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang beberapa bulan lalu, selalu optimis bahwa satuan polisi pamong praja kedepan akan lebih baik dalam menjaga Ketertiban umum dan ketentraman mansyarakat (Tibum tranmas).
Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2018 di studio TV TPI, Selasa (11/4).
“Walaupun adanya keterbatasan Sarana dan Prasarana (Sarpras) termasuk sumberdaya PNS yang terbatas dan di barengi makin banyaknya persoalan sosial, namun kami yakin mampu untuk mengemban amanah tersebut,” kata Kasatpol.
Kasatpol PP Abdul Kadir Ibrahim atau biasa disapa Akib ini juga mengatakan bahwa ada 10 ruang lingkup Tibum Tranmas yang harus dilaksanakan yakni, Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah, ini meliputi:Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman Kota, dan Tempat Umum;
Tertib Sungai, Saluran, dan Pinggir Pantai;
Tertib Lingkungan; Tertib Berjualan/Tertib Usaha; Tertib Bangunan;
Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; dan
Tertib Kependudukan.
“Dalam melaksanakan hal tersebut juga di perlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar Organissi Perangkat Daerah (OPD) terkait teknis pemberi rekomendasi izin dan peran serta masyarakat atau para pelaku usaha untuk senantiasa patuh dan taat dengan aturan yang ada,” jelas Akib.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Penegakan Leraturan Perundangan Daerah Agus Haryono. S.sos, MH, menurut Agus, dalam kurun waktu satu tahun ,di tahun 2022 terdapat 1088 kasus laporan dan temuan tindakan pelaggaran ringan dan sedang di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Ada 1088 kasus pelanggaran tibumtranmas,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan, para pelanggar tersebut sudah diberi sanksi, teguran dan sosialisasi.
“Bagi para pelanggar ringan diberikan edukasi, sosialisasi hingga sanksi teguran atau peringatan. Sementara yang pelanggaran sedang di berikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Dan dalam pelanggaran tersebut ada 17 kasus tindak pidana ringan yang di tangani dan semuanya menyangkut kasus asusila,” ungkap Agus menambahkan.
Menurut Agus, dari lingkup pelanggaran tersebut kebanyakan adalah tindakan pelanggaran bangunan yang tidak atau belum memiliki izin. Ada juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
“Melihat jumlah pelanggaran di Tahun 2022 yang begitu banyak, tentu itu menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami sebagai aparatur penegak Perda untuk lebih giat dan bekerja keras dan maksimal dalam menciptakan kondisi Kota Tanjungpinang yang lebih tertib aman dan nyaman,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Agus.
Selain itu, Agus juga mengajak masyarakat agar mengurus kegiatan usahanya secara benar untuk menjaga tidak timbulnya permasalahan sosial terutama bagi para pengusaha rumah sewa atau kos yang mana di kota Tanjungpinang ini banyak penduduk pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal sehingga rumah sewa semakin menjamur.
“Ayo laporkan dan lakukan pendataan penghuni kosnya dan laporkan ke aparatur setempat. Begitu juga halnya bagi pengusaha jenis lainnya untuk senantiasa taat dan patuh terhadap peraturan yang ada. Mari kita jaga dan menjadi pelopor Tibumtranmas di daerah kita,” tutup Agus menambahkan. (Advetorial)