Home / Aspirasi / Sempena Peringatan HUT RI ke 78, GMNI Kepri Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Kepri

Sempena Peringatan HUT RI ke 78, GMNI Kepri Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Gerakan Mahsiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau, sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 ini, meminta Kapolri mengevaluasi kembali kinerja Kapolda Kepri dan Jajarannya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD GMNI Kepri Husnul Husin Mahabessy, Kamis (17/8).

Husnul mengungkapkan, kuat dugaan pihak Kepolisian yakni Kapolda Kepri kongkalikong dengan pengusaha -pengusaha atau mafia diwilayah Kepri seperti Batam, Karimun. Tanjung Pinang, dalam kegiatan tertentu yang dinggap ada unsur pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Seperti perjudian di Kota Batam Kepri yang menjadi soroton masyarakat, adapun penindakan terkesan tebang pilih dan sampai sekarang Kasutbid 3 Jatanras AKBP Robby belum dicopot dari jabatannya.

“Terkesan Kapolda Kepri membiarkan anak buahnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power dalam menjalankan tugas, dan menciptakan citra buruk ditubuh Kepolisian,” ujarnya.

“Seperti salah satu pengusaha di Kota Batam, Akim dimana secara viral media menayangkan pemberitaan terkait dugaan kegiatan secara ilegal membangun Gurindam 12, dengan mengunakan material ilegal, dan diduda dilakukan secara ilegal, dan tidak bergeming sama sekali, oleh Polda Kepri,” tambah Husnul.

“Dan patut diduga Kapolda Kepri bermain mata dengan pengusaha Akim, sehingga perkara ini sampai saat ini tidak ada titik terang,” ujarnya lagi

“Ditambah lagi kasus Perjudian, Minuman Keras Ilegal, Praktek Prostitusi, peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun diduga Kapolres Karimun menerima aliran dana dari kegiatan tersebut,” ungkap Husnul.

Selanjutnya Husnul mengatakan, adapun Kapolres Karimun kuat dugaan menerima aliran dana dari beberapa kegiatan seperti aktivitas ilegal miras ilegal ,Club malam Wiko, Satria dan BBM Subsidi, belum ada tindakan terhadap pengusaha seperti Cunheng, Bili, Tediponti, Vincent, Acai Cingko,” kata Husnul menerangkan saat di Mebes Polri.

“Adapun kasus perjudian di Karimun Tjeng Kok Lie alias Kolek (70) tahun yang ditangkap oleh jajaran reskrim Polres Karimun pada 4 Mei 2023, sampai saat ini masih dalam tahap P18 dan menjadi tersangka tunggal, berdasarkan UUD KUHP 303,Penjual, Pembeli, Penyedia, dan Penyuruh, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian Togel Sie Jie tersebut ada pelaku tindak pidana perjudian, namun tidak halnya dengan Tjeng Kok Lie alias Kolek (70) tukang tulis nomor Sie Jie menjadi tersangka tunggal, oleh karena itu Ketua DPD GMNI Kepri melaporkan terkait penegakan hukum oleh Polda Kepri dan Kapolres Karimun ke Mabes Propam di Jakarta saat ini,” lanjut Husni.

Dan Tjeng Kok lie alias Kolek (70) telah menyerahkan nama-nama ke penyidik reskrim Polres Karimun, antara lain Vincent, Acai alais Fortuner, namun sampai saat ini diduga orang -orang tersebut masih berkeliaran, terkesan Kapolres Karimun main mata,” ujar Husni lebih lanjut.

“Semoga dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 ini Kapolri mengevaluasi kembali kinerja Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun,” ungkap Husni berharap. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Pastikan Pelayanan Air Areal Putra Jaya Tetap Maksimal

Inforakyat, Batam- BP Batam memastikan bahwa pelayanan air untuk seluruh kawasan akan tetap maksimal. Termasuk …