Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akhirnya menyerahkan rancangan peraturan daerah Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terbaru kepada DPRD Kepri untuk segera dibahas dan disusun pembentukannya. Penyusunan SOTK ini bertujuan agar postur perangkat kerja pemerintahan Provinsi Kepri nantinya ramping struktur namun kaya fungsi.
Hal ini dikatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam pidatonya di sidang Paripurna pembahasan penyusunan dan pembentukan SOTK Kepri bersama DPRD Kepri di kantor DPRD Kepri Dompak, Kamis (1/9). Ia berharap struktur Pemerintahan Kepri nantinya ideal dan tepat fungsi dan tepat ukuran.
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Kepri kedepannya. Kami berharap masukan dari Dewan dapat menciptakan struktur yang ideal,” ucapnya.
Dengan masuknya Ranperda SOTK ini, kata Nurdin, maka pemerintah provinsi Kepri tidak lama lagi akan memiliki struktur baru. Hal ini sesuai PP 18 tahun 2018 menyebutkan per 1 Januari tahun depan, seluruh Pemda harus menggunakan SOTK baru.
“Sesuai peraturan pemerintah Nomor 18 tahun, tahun depan Pemprov Kepri sudah menggunakan SOTK baru. Dan perampingan ini bisa semakin meningkatkan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.