Inforakyat, Tanjungpinang- Kasus dugaan korupsi yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lintas Kepri yang mengelola operasional speed cepat MV.Lintas Kepri yang sempat menghebohkan publik Tahun 2021 lalu kini senyap bak ditelan bumi alias diduga mangkrak di Kejati Kepri. Pasalnya, setahun pasca pemeriksaan dua Direksi PT Lintas Kepri oleh penyidik Kejati Kepri tepatnya pada 8 September 2021 lalu sampai kini tidak ada lagi informasi proses lanjutan.
Terbaru dari hasil konfirmasi media ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan saat ini penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari sebanyak 8 orang yang telah diperiksa.
“Masih tahap pulbaket. Sudah 8 orang yang telah kita periksa,” kata Nixon Andreas Lubis, Jumat (9/9).
Dalam konfirmasi tersebut media ini juga menanyakkan kembali kendala apa yang dialami oleh pihak Kejati sehingga setahun pasca dilakukan pemanggilan terhadap direksi PT.Lintas Kepri belum ada proses penyelesaian atau penetapan tersangka dari dugaan kasus korupsi tersebut. Namun Penkum Nixon Lubis tidak menjawab secara tegas dan hanya menyampaikan masih dalam tahap pulbaket dan sudah memeriksa sebanyak 8 orang.
Sebagaimana diberitakan dimedia ini lansiran tahun lalu. Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri memanggil dan memeriksa Huzrin Hood sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri dan Aziz Kasim sebagai direksi PT.Pelabuhan Kepri dalam dugaan korupsi pengelolaan kapal MV.Lintas Kepri di BUMD PT.Pelabuhan Kepri.
Dari surat panggilan Kejaksaan yang beredar, Huzrin Hood diperiksa sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri dan Aziz Kasim sebagai direksi PT.Pelabuhan Kepri saat ini.
Huzrin Hood bersama Azis Kasim Jou tiba di Kejaksaan Tinggi, memenuhi panggilan Jaksa. Kepada wartawan Huzrin sempat berujar, datang untuk dimintai keterangan atas panggilan Kejaksaan.
“Saya baru tiba dari Karimun, angin kuat dan gelombang tinggi, dan langsung ke sini,” ujarnya sambil memasuki gedung Kejati Kepri bersama Aziz Kasim Djou.
Mengenai materi panggilan, Huzrin juga mengaku dipanggil sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri.
Untuk dketahui, speed cepat MV Lintas Kepri l, merupakan salah satu kapal angkutan milik Pemprov Kepri dari hasil proses pengadaan barang/jasa tahun 2015 lalu dengan pagu dana sebesar Rp25,9 miliar.
Kapal tersebut kemudian dihibahkan ke PT Pelabuhan Kepri menjadi aset usaha angkutan laut yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga mulai 2017 lalu hingga saat ini. Dalam pengelolaan MV.Lintas Kepri kemudian diserahkan kepada pihak ketiga sebagai Operator, semetara hasil keuntungan disetor sebagai deviden.
Pada Laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI pada LKPD-APBD 2020, ditemukan, belum disetorkannya pendapatan atas pengelolaan PT Pelabuhan Kepri dari operasional usaha MV Lintas Kepri tahun 2020 ke Kas Daerah sebesar Rp.500 juta lebih. Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar menyetorkan bagi hasil dari pengelolaan MV.Lintas Kepri itu ke kas daerah.
Namun informasi yang diperoleh Media, selain mengenai pendapatan deviden dari pengelolaan, penyidik Kejaksaan juga menemukan adanya dugaan manipulasi pendapatan pengelolaan MV.Lintas Kepri berdasarkan tonase dan jumlah penumpang.
Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou, mengaku dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Komisaris BUMD PT.Pelabuhan Kepri. Sebelumnya, Aziz hadir memenuhi panggilan penyidik ke Kejaksaan tinggi Kepri. Oleh penyidik, Aziz mengaku ditanyai Jaksa atas laporan ke Jaksa dalam dugaan korupsi pengelolaan Mv.Lintas Kepri dan pengelolaan Mv.Lintas Kepri di BUP PT.Pelabuhan Kepri itu.
“Ditanya dan diminta keterangan seputar pengelolaan MV.Lintas Kepri dan BUP PT.Pelabuhan Kepri dari 2020 kebawah,” ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan, atas sejumlah pertanyaan Jaksa kepadanya, dia menjelaskan apa adanya sebagaimana kapasitasnya sebagai Komisaris., khususnya mengenai masalah operasional Mv.Lintas Kepri dan BUP PT.Pelabuhan Kepri, serta pengembalian dana deviden yang belum disetorkan ke Kas daerah atas temuan LHP-BPK.
Atas Hal itu, Azis telah memberikan keterangan dan akan memberikan sejumlah dokumen terkiat proses pengelolaan dan pengembalian dana tersebut sebagaimana rekomendasi BPK.
“Untuk dividen Rp.500 juta dari BUMD.PT.Pelabuhan Kepri memang hingga saat ini masih dalam proses, karena LHP-BPK dengan KAP, sampai saat ini masih didudukan dan hal itu baru nanti 2022 dievaluasi di BUMD melalui anak usahanya PT.Pelabuhan Kepri,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2017 melalui LHP-BPK atas LKPD APBD 2016, mengeluarkan temuan bahwa PT.Pelabuhan Kepri tidak pernah melaporkan rugi dan laba dari hasil usahanya. Hal itu mengakibatkan belum adanya manfaat ekonomi sebagai PAD yang diterima Pemerintah Provinsi Kepri dari penyertaan modal sebesar Rp25 miliar sejak 2015-2017.
Hasil Audit BPK tahun 2019 atas LKPD-APBD 2018 Kepri, BPK juga menemukan Rp.3.4 Miliar hasil pendapatan BUP PT.Pelabuhan Kepri dari 2017-2019 belum disetorkan ke Kas daerah. Atas temuan itu, akhirnya Pemerintah Provinsi Kepri mengaku menyelesaikanya dengan penyetoran dana tersebut ke Kas daerah.
Kemudian dalam LHP-BPK atas LKPD-APBD 2020, BPK juga menemukan adanya pendapatan atas pengelolaan PT.Pelabuhan Kepri dan operasional MV.Lintas Kepri yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.500 juta lebih. Dan atas temuan itu, BPK merekomendasikan, agar dana deviden pemerintah itu segera disetorkan ke kas daerah. (Red)