Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI), KPPBC Type Pabean B Tanjungpinang, Oki A Setiawan, membenarkan BC Tanjungpinang telah melakukan penegahan terhadap kapal KLM Hasbi 06 pada tanggal 31 Januari 2018 lalu. Untuk menyimpan barang sitaan tersebut, pihaknya menyewa gudang swasta.
“Barang sitaan KLM Hasbi 06 dibawa ke gudang yang disewa secara resmi, karena gudang milik BC Tanjungpinang dalam kondisi penuh,” katanya beberapa hari lalu di Tanjungpinang.
Pada saat sejumlah awak media ke Gudang Metro Industrial Park, di Jalan RE Martadinata, Kijang Lama, menjumpai Sekuriti dan membenarkan aktifitas bongkar muat gudang sudah sejak 31 Januari 2018.
“Saya kurang tahu yang jelas gudangnya Nomor 5 C, maaf tidak dibenarkan masuk, harus izin pimpinan,” kata Sekuriti Metro Industrial Park, yang enggan namanya disebutkan, Jumat (2/2).
Sementara itu, Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, membenarkan, gudang Metro Industrial Park yang terletak di jalan RE Martadinata, Kijang Lama memiliki Izin gudang, dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai gudang yang dikelola oleh swasta.
“Gudang tersebut memiliki Izin dan TDG, tapi untuk penggunaan izin penempatan barang sitaan itu tidak ada,” katanya, saat ditemui dikantornya, Jumat (2/2).
Sebelumnya sejumlah wartawan di Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait pembongkaran barang penegahan BC Tanjungpinang, terhadap KLM Hasbi dan barang sitaan disimpan di Komplek Pergunangan Metro Industrial Park yang merupakan milik swasta.