Inforakyat, Tanjungpinang- Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengakui hingga saat ini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Menurutnya, ada 10 ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang akan diberhentikan atau dipecat.
“Belum saya tandatangani, memang kita patuh dan tunduk kepada surat edaran dari Kemendagri, cuman untuk penandatangan SK ini kita harus kompak diseluruh kabupaten/kota dengan komando dari Provinsi Kepri. Yok, tanggal berapa kita keluarkan sama-sama, SK itu tinggal teken saja. Jadi jangan sampai Bintan atau Karimun sementara kita (Tanjungpinang) belakangan. Jadi kita sama-sama,” harapnya.
Disaat pemecatan nanti, dirinya mengetahui tidak ada acara seremoni atau acara upacara lainnya.
“Tapi tak tau nanti ada instruksi dari pusat setelah semua Kabupaten/kota menyerahkan lalu memerintahkan dan lain sebagainya kita tidak tau. Yang jelas kita hanya disuruh mengirim nama-nama itu ke pusat,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, untuk berkas pemecatan atau SK pemberhentian dari 10 ASN ini sudah disiapkan oleh dinas terkait.
“Namun, apakah sudah ditandatangani pak Walikota atau belum saya belum dapat informasi. Yang jelas saya sudah paraf,” ucapnya.
Intinya, pemecatan itu akan dilakukan pada tanggal 29 November 2018 ini. Dan itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sewaktu rapat di Provinsi Kepri. (Amri/red)