Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim), Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan apabila perumahan tidak menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, maka izin lingkungan tidak diterbitkan. Hal ini, kata Dia, sudah diatur dalam peraturan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang yakni izin lingkungan. “Jadi setiap …
Read More »