Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Andri Kusdianto menyampaikan, batas akhir pelaporan Surat Pemeberitahuan Tahunan (SPT) tanggal 31 Maret 2018 mendatang. Apabila wajib pajak lewat melapor SPT dengan batas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan denda. “Jika lewat dengan batas yang sudah ditentukan, …
Read More »