Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satpol PP Tanjungpinang tetap mengizinkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar pasar Bintan Center (Bincen) berjualan, namun harus mematuhi batas waktu berjualan yakni hanya dari subuh sampai pukul 9.00.WIB pagi setiap Senin-Jumat dan pukul 10.00 WIB Sabtu-Minggu. Pemberlakuan aturan batas waktu …
Read More »