Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza memaparkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa …
Read More »