Inforakyat, Jakarta- Polri secara masif melarang masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melaran petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa …
Read More »