Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan secara virtual, Senin (17/11/2025). Perkara penipuan atau penggelapan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Ganda Rahman Bin Amirudin, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat …
Read More »
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri