Inforakyat, Tanjungpinang- Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup cuti untuk melakukan kampanye. “Kalau mau kampanye, cukup cuti saat kampanye, tidak perlu undurkan diri. Selain kampanye, mereka bekerja seperti biasa,” …
Read More »