Inforakyat, Anambas- Secara umum kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) itu terdiri atas kondisi laka ganda atau laka tunggal. Sesuai regulasi yang berlaku untuk kasus laka ganda untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban laka ganda itu telah ditentukan bahwa Penjamin Pertama yaitu PT. Jasa Raharja (Persero) dan Penjamin Kedua BPJS Kesehatan. …
Read More »