Inforakyat, Jakarta- Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menetapkan infeksi novel coronavirus atau COVID-19 sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Statusnya sudah ditetapkan sebagai KLB atau Kejadian Luar Biasa pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020. Melihat hal tersebut, pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan COVID-19 ditanggung sepenuhnya. “Segala bentuk …
Read More »