Inforakyat, Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menegaskan, pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau merupakan wewenang Gubernur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 pasal 23. “Satu hal yang menjadi pemikiran kami dalam pelantikan itu yakni, sesuai yang diamanatkan UU. Dimana Presidean mendelegasikan pada Gubernur, …
Read More »