Inforakyat, Tanjungping- Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang yang dijadwalkan akan melakukan eksekusi lahan seluas 1,825 milik Tan Sui Hok batal. Pasalnya hingga sore pihak pengadilan tidak datang kelokasi untuk melakukan eksekusi sita lahan yang berada didaerah jalan Ir. Sutami tepatnya didepan Pasaraya 21, Senin (13/6) kemarin. “Hari ini PN batalkan esekusi. …
Read More »