Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Upah Minimum Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebessr Rp3,06 juta berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan pihaknya terpaksa sepakat Upah Minimum Kota tahun 2020 sebesar Rp3,06 juta. “Kami sepakat untuk tidak sepakat. Maksudnya, kami …
Read More »