Inforakyat, Tanjungpinang- Pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta mengatakan dukungan Partai Politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan. “Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 …
Read More »