Inforakyat, Tanjungpinang- Penimbunan hutan bakau di Jalan RHF Batu 8 Tanjungpinang yang dilakukan pengusaha mendapat angin segar dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanjungpinang. Pasalnya Kepala BLH Tanjungpinang Yuswandi mengatakan, aktivitas penimbunan dibolehkan sepanjang prosedur persyaratan izin timbun sudah diurus. “Boleh ditimbun asal persyaratan izin timbunnya sudah diurus. Meski izin timbun …
Read More »