Inforakyat, Tanjungpinang- Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penemuan bayi di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang. Wanita tersebut merupakan orang tua bayi tersebut berinisial MR berusia 20 tahun. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki mengatakan, wanita itu disangkakan dengan pasal 181 KUHP. …
Read More »