Inforakyat, Tanjungpinang- Pendapatan penghasilan penyesuain hak kelas perawatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dibawah Rp4 juta berlaku hanya untuk kelas 2 dan akan diberlakukan untuk 1 April 2016 mendatang. “Sementara penghasilan peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas …
Read More »