Inforakyat, Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), membongkar sebuah bangunan tanpa izin di jalan Raja Ali Haji kilometer 8 atas Tanjungpinang. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang keterlibatan umum. “Bangunan tersebut di bongkar dikarenakan melanggar Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang keterlibatan umum,” kata Kepala satuan Polisi …
Read More »