Inforakyat, Tanjungpinang- Sidang perdana kasus kepemilikan bahan obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin impor yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/1) menghadirkan terdakwa berinisial M (48) tahun. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Palti Siringoringo terlihat mengikuti persidangan dengan tertib. Penasehat Hukum terdakwa pemilik bahan baku obat-obatan tersebut, Palti Siringoringo mengatakan, sebagai …
Read More »