Home / Aspirasi / Tanggapi Tuntutan Warga Terkait Pembabatan Mangrove, DPRD Akan Surati Pemko Tanjungpinang

Tanggapi Tuntutan Warga Terkait Pembabatan Mangrove, DPRD Akan Surati Pemko Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Hari ini, Selasa (24/4) DPRD Kota Tanjungpinang akan mengirimkan surat pemberhentian pembabatan hutan mangrove ke Pemko Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Sungai Carang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani menyampaikan, keputusan terakhir daripada tuntutan AMPMP Kota Tanjungpinang ini, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pemko Tanjungpinang. Hal ini Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

“Surat ini akan kita kirimkan langsung hari ini, dan kita menunggu jawaban Pak Pj lah. Kan tak mungkin kita paksa juga mereka harus jawab hari ini,” kata Dani, usai AMPMP melakukan aksi.

Ia menjelaskan bahwa inti surat tersebut memberhentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT. TBJ, tidak ada kegiatan sampai masalah hukumnya selesai.

“Sifat suratnya hasil dari aspirasi masyarakat lah, karena kan kita (Dewan) inikan tempat mengadu mereka. Sesuai permintaan mereka (Masyarakat) lah,” jawabnya menjelaskan.

Terkait janji Komisi III DPRD akan memberangkatkan AMPMP ke Jakarta yakni ke Kementerian untuk melaporkan permasalahan tersebut tetap akan diberangkatkan.

“Semalam, kita juga sudah membahas permasalahan ini di Banmus, karena waktu tinggal 1 Minggu lagi dan ini sudah mau habis bulan ini, makanya kami merubah jadwal itu, dan kalau mau berangkat bulan ini tidak ada waktu keberangkatan kami dalam bulan ini. Jadi, awal bulan Mei mendatang tetap kita jadwalkan mereka berangkat ke Jakarta menemui Kementerian DLH,” ucapnya.

Sementara, tekait proses hukum yang AMPMP minta, ia mengatakan menunggu proses ini selesai.

“Kalau memang Pj Wali Kota memberhentikan dan itu dilaksanakan, kan gak mungkin mesti ada proses hukum lagi. Tapi, kalau merekan nanti menuntut soal pembabatan tadi, itu ranahnya sudah berbeda,” jelasnya.

Intinya, lanjutnya, saat ini pihaknya bertugas bagaimana untuk memberhentikan kegiatan pembabatan hutan ini dulu agar tidak dilanjutkan.

“Kalau masalah hukum kan bukan ke ranah kami lagi. Yang jelas apa yang telah dilakukan PT. TBJ ini salah dan sangat salah,” tegasnya.

Ia menambahkan, terkait permasalahan ini, beberapa hari yang lalu Komisi III DPRD Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. TBJ dan juga sudah dilakukan shearing.

“Sudah di panggil langsung oleh Komisi III dan sudah dilakukan shearing. Namun, apa hasilnya saya tidak tau, karna saya gak ikut pula waktu itu, saya baru dapat laporan hari ini,” ucapnya.

Namun, pihaknya (Pimpinan) juga akan memanggil Komisi III yang ikut shearing hari itu, apa hasilnya semua akan kita evaluasi lagi. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …